Indonesia adalah
negara yang sangat kaya akan sumber daya alam, selain kaya akan sumber daya alamnya
Indonesia adalah negara yang subur, hampir semua jenis tanaman dapat Kita tanam
di Indonesia. Selain tanahnya yang subur iklimnya pun sangat mendukung dalam
melakukan cocok tanam, yaitu hanya terjadi dua musim, musim hujan dan musim
panas, tentu saja dengan keadaan ini akan membuat proses cocok tanam dapat
dilakukan setiap tahunnya.
Kondisi yang
terjadi saat ini ternyata berbeda jauh dengan kelebihan-kelebihan yang Tuhan
berikan pada negeri ini. Kenyataan yang terjadi saat ini adalah Pemerintah Indonesia
melakukan impor pangan besar-besaran. Sepanjang
Januari-Juni 2011, Indonesia mengimpor dari berbagai negara jutaan ton beras,
jagung, kedelai, biji gandum, meslin, tepung terigu, gula pasir, gula tebu,
daging, mentega, minyak goreng, susu, telur, ayam, kelapa, kelapa sawit, lada,
kopi, cengkeh, kakao, cabe kering, cabai, garam, tembakau, kacang-kacangan,
jagung, dan bawang. Indonesia juga mengimpor belasan ribu ton bawang merah dari
India, Filipina, dan Thailand. Singkong pun diimpor berton-ton dari China dan
negara lain. Begitu pun garam diimpor hampir dua juta ton dari Australia,
Singapura, Selandia Baru, Jerman, dan India. Padahal, Indonesia memiliki garis
pantai terpanjang di dunia. Pemerintah juga mengimpor daging sapi untuk
memenuhi kebutuhan dalam negeri yang jumlahnya bertambah dari waktu ke waktu.
Malah, pemerintah menambah kuota impor daging sapi beku tahun ini berdasarkan
kajian Kementerian Pertanian yang merekomendasikan tidak mungkin pemerintah
menghentikan impor. Tahun ini impor daging berkurang 30 ribu ton sedangkan
impor sapi bakalan berkurang 100 ribu ekor dari kebutuhan rata-rata tiap tahun
2,5 juta ekor (Pusat Data dan Informasi DPD RI).
Keseriusan
pemerintah dalam melakukan revitalisasi pertanian pantas Kita pertanyakan.
Sampai kapan negara ini harus bergantung pada negara lain dalam memenuhi
kebutuhan rakyatnya padahal dengan sedikit tekad dan keinginan yang sangat kuat
dari pemerintah, negara ini tidak perlu melakukan impor untuk memenuhi
kebutuhan dari rakyatnya. Data Kementerian Pertanian yang merujuk dari data Badan Pertanahan
Nasional (BPN) terkait jumlah lahan terlantar, dari luasan 7 juta hektar yang
dapat dimanfaatkan untuk lahan pertanian baru adalah sebesar 2,5 juta hektar
hingga saat ini belum terlihat realisasinya. Ini merupakan tambahan bukti tata
kelola lahan nasional untuk pertanian pangan masih perlu perbaikan dari
berbagai sudut. Selain itu orang-orang yang
berada dalam kabinet pemerintahan (menteri) yang memiliki visi untuk menjadikan
Indonesia swasembada pangan, tanpa alasan yang jelas langsung diganti oleh
Presiden. Carut marutnya manajemen lahan pertanian hingga saat ini belum
terselesaikan, merupakan akibat belum terimplementasikannya undang-undang
perlindungan lahan pertanian yang telah di sahkan 14 Oktober 2009 lalu. Salah
satu faktor mandulnya pelaksanaan undang-undang perlundungan lahan ini
disebabkannya belum adanya tata ruang nasional. Tata ruang nasional belum dapat
dituntaskan disebabkan belum tuntasnya tata ruang wilayah secara keseluruhan.